Hak dan Kewajiban dalam Keselamatan Kerja

Image result for Hak dan Kewajiban dalam Keselamatan Kerja

sepatu safety - Tentang Keselamatan, Indonesia sudah memiliki UU 1/1970 mengenai Keselamatan Kerja, yang mana mengatur keharusan entrepreneur untuk sediakan tempat yang sehat dan aman untuk buruh dalam lingkungan kerja.

Tentang Keselamatan, Indonesia sudah memiliki UU 1/1970 mengenai Keselamatan Kerja, yang mana mengatur keharusan entrepreneur untuk sediakan tempat yang sehat dan aman untuk buruh dalam lingkungan kerja.

Hak dan Keharusan Pekerja
Berdasar pada ketetapan pasal 12 UU Keselamatan Kerja, beberapa pekerja harus untuk : 1) Memberi info yang benar apabila disuruh oleh pegawai pengawas dan atau pakar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ; 2) Memakai alat pelindung diri ; 3) Menaati kriteria K3 yang diharuskan.

Lalu beberapa pekerja memiliki hak untuk : 1) Memohon pada entrepreneur agar melakukan semua prasyarat K3 yang diharuskan ; 2) Menyebutkan keberatan untuk bekerja jika kriteria K3 dan alat pelindung diri tidak penuhi prasyarat.

Hak dan Keharusan Pengusaha

Berdasar pada ketetapan Pasal 9 dan Pasal 14 UU Keselamatan Kerja, entrepreneur berkewajiban untuk :
1) Memberikan dan menerangkan pada setiap pekerja baru mengenai :
a. beberapa keadaan dan bahaya-bahaya ditempat kerjanya.
b. alat-alat pengamanan dan alat pelindung yang perlu dipakai.
c. beberapa cara dan sikap kerja yang aman dalam melakukan pekerjaan.
2) Memeriksakan kesehatan tubuh, keadaan mental dan kekuatan fisik pekerja yang juga akan di terima/dipindahkan.
3) Meletakkan kriteria K3 yang diharuskan di tempat kerja.
4) Menempatkan poster-poster K3.
5) Melakukan kontrol kesehatan pekerja dengan berkala.
6) Penuhi dan mentaati semua kriteria dan ketetapan yang berlaku untuk usaha dan tempat kerja yang digerakkan.

Lalu entrepreneur memiliki hak untuk memohon pekerja untuk mentaati kriteria dan beberapa panduan K3.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Sumber Daya Manusia yang Berkualitas

Membuat Company Profile yang Menonjolkan Keberlanjutan Lingkungan

Tipe APAR (Alat Pemadam Api Enteng)