Hak dan Kewajiban dalam Keselamatan Kerja
sepatu safety - Tentang Keselamatan, Indonesia sudah memiliki UU 1/1970 mengenai Keselamatan Kerja, yang mana mengatur keharusan entrepreneur untuk sediakan tempat yang sehat dan aman untuk buruh dalam lingkungan kerja. Tentang Keselamatan, Indonesia sudah memiliki UU 1/1970 mengenai Keselamatan Kerja, yang mana mengatur keharusan entrepreneur untuk sediakan tempat yang sehat dan aman untuk buruh dalam lingkungan kerja. Hak dan Keharusan Pekerja Berdasar pada ketetapan pasal 12 UU Keselamatan Kerja, beberapa pekerja harus untuk : 1) Memberi info yang benar apabila disuruh oleh pegawai pengawas dan atau pakar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ; 2) Memakai alat pelindung diri ; 3) Menaati kriteria K3 yang diharuskan. Lalu beberapa pekerja memiliki hak untuk : 1) Memohon pada entrepreneur agar melakukan semua prasyarat K3 yang diharuskan ; 2) Menyebutkan keberatan untuk bekerja jika kriteria K3 dan alat pelindung diri tidak penuhi prasyarat. Hak dan Keharusan Pengusaha B